Beragam kegiatan CSR dari unit industri maupun opini CSR di Indonesia. Files ini dikompile guna literatur dan benchmarking kegiatan CSR, agar bisa mempositioning-kan kegiatan CSR secara berbeda, focus dan efektif. CSR bagaimanapun penting perannya bagi sustainability perusahaan karena dengan CSR perusahaan mempertimbangkan kepentingan stakeholder (pemegang kepentingan) dalam kebijakan operasionalnya.

Wednesday, June 27, 2007

Radiasi BTS/Menara Seluler Aman Bagi Kesehatan Manusia


Jumat, 28 Februari 2003
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0203/28/0304.htm
Radiasi Perangkat Telekomunikasi Relatif AmanBTS Belum Terbukti Timbulkan Penyakit
BANDUNG, (PR).-Frekuensi radio dari gelombang elektromagnetik yang dihasilkan oleh perangkat telekomunikasi seluler yang ada di Indonesia, baik dari menara BTS maupun pesawat telefon seluler, relatif aman bagi kesehatan manusia. Besaran radiasi yang dihasilkan masih di bawah ambang batas standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan lembaga sertifikasi dunia lain.
"Lagi pula, setiap operator seluler tidak akan gegabah memasang dan mengoperasikan perangkat yang menghasilkan frekuensi radio. Pengoperasian itu harus mendapat sertifikasi dari lembaga berwenang, dalam hal ini Dirjen Postel," kata pengamat seluler, Gunung Hadi Widodo, saat dimintai pendapatnya berkaitan dengan munculnya kekhawatiran sejumlah warga yang tinggal di lokasi berdekatan dengan menara BTS.
Gunung yang juga Kepala Indosat Multimedia Mobile (IM3) Regional Jawa Barat menjelaskan, level batas radiasi yang diperbolehkan menurut standar yang dikeluarkan WHO masing-masing 4,5 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frekuensi 900 MHz dan 9 watt/m2 untuk 1.800 MHz. Sementara itu, standar yang dikeluarkan IEEE C95.1-1991 malah lebih tinggi lagi, yakni 6 watt/m2 untuk frekuensi 900 MHz dan 12 watt/m2 untuk perangkat berfrekuensi 1.800 MHz.
"Umumnya, radiasi yang dihasilkan perangkat-perangkat yang digunakan operator seluler tidak saja di Indonesia, tapi juga seluruh dunia, masih jauh di bawah ambang batas standar sehingga relatif aman," kata Gunung.
Gunung juga mengakui, sejauh ini protes dan kekhawatir masyarakat terhadap dampak radiasi gelombang elektromagnetik yang dihasilkan perangkat telekomunikasi seluler lebih banyak datang dari mereka yang tinggal di sekitar tower BTS (base transceiver station). Sejauh ini belum ada satu pun keluhan atau kekhawatiran akan dampak radiasi itu yang datang dari para pengguna telefon seluler.
"Padahal, jika dihitung-hitung, besarnya daya radiasi yang dihasilkan pesawat telepon seluler jauh lebih besar daripada radiasi tower BTS. Memang betul, daya dari frekuensi pesawat handphone sangat kecil, tapi karena jaraknya demikian dekat dengan tubuh kita, dampaknya juga lebih besar," tambah Gunung.
Pernyataan tersebut didasarkan atas hasil perhitungan menggunakan rumus yang berlaku dalam menghitung besaran radiasi. Misalnya saja, pada tower BTS dengan frekuensi 1800 MHz daya yang digunakan rata-rata 20 watt dan pada frekuensi 900 MHz 40 watt, sedangkan pesawat handphone dengan frekuensi 1.800 MHz menggunakan daya sebesar 1 watt dan yang 900 MHz dayanya 2 watt.
Berdasarkan hasil perhitungan, pada jarak 1 meter (jalur pita pancar utama), tower BTS dengan frekuensi 1.800 MHz mengasilkan total daya radiasi sebesar 9,5 w/m2 dan pada jarak 12 meter akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,55 w/m2. Untuk kasus tower IM3 yang memiliki tinggi 52 meter, berdasarkan hasil perhitungan, akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,029 w/m2. "Jadi, kalau melihat hasil perhitungan demikian, sebenarnya angkanya sangat kecil sehingga orang yang tinggal di sekitar tower BTS cukup aman. Lagipula kalau tidak aman, bisnis sektor telekomunikasi pasti akan ditinggalkan konsumen," katanya.
Pernyataan Gunung diperkuat oleh pengamat telematika, Try Djatmiko, yang menyebutkan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh operator telekomunikasi dalam mengoperasikan jaringan sangat berat dan ketat. Beberapa perangkat yang dihasilkan sejumlah vendor seperti Erricsson, Siemens, Motorola, dll. harus lebih dulu lewat seleksi di negaranya sebelum masuk ke Indonesia. (A-60)***

Pemerintah Ajak Publik Bahas Menara Telekomunikasi
Senin, 26 Juni 2006 16:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta

Pemerintah menggelar konsultasi publik tentang pengaturan pembangunan menara telekomunikasi selama satu bulan. Konsultasi publik ditujukan untuk menjaring masukan dan mencegah resistensi pihak-pihak terkait.
Menurut juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Gatot S Dewa Broto, hasilnya konsultasi publik tersebut akan dituangkan dalam bentuk draf peraturan menteri. ?Dalam ketentuan tersebut juga disertai sanksi serta mekanisme pengawasan,? katanya kepada Tempo, Senin (26/6).
Gator mengatakan, dalam rancangan peraturan menteri mewajibkan konsep single tower atau kolokasi menara. Operator -operator telekomunikasi harus menggunakan menara bersama. "Persaingan pendirian menara telekomunikasi kurang efisien, karena menambah beban biaya,? ujarnya. Draf peraturan menteri nantinya akan memuat regulasi menara telekomunikasi mencakup, larangan interferensi, kewajiban koordinasi, beban maksimal menara serta batas aman antarantena masing-masing operator di menara.
Pemerintah juga akan mengatur batas maksimum radiasi, jarak menara dari perumahan, luas minimal lahan, standar konstruksi dan hal-hal teknis maupun non teknis lainnya serta perizinan. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi telah mengadakan pertemuan dengan Departemen Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, operator dan vendor untuk persiapan draf. Pada ertemuan terakhir 23 Juni lalu, pemerintah memaparkan alternatif jarak aman menara. Pertama, untuk tinggi menara maksimal 45 meter, berjarak minimal 20 meter dari perumahan, 10 meter di tempat komersial, dan lima meter bila di daerah industri. Untuk menara di atas 45 meter, jarak dari bangunan perumahan minimal 30 meter, 15 meter untuk daerah komersial dan 10 meter untuk daerah industri.
Kedua, untuk ketinggian menara di atas 60 meter, jarak dari bangunan terdekat adalah 20 meter. "Untuk ketinggian menara di bawah 60 meter, jarak terdekat dari bangunan adalah 10 meter," kata Gatot.

Effect Radiasi Gelombang Radio
Terhadap Kesehatan Makhluk Hidup

Laporan Studi

Peneliti :

Adit Kurniawan
Iskandar

Laboratorium Telekomunikasi Radio dan Gelombang Mikro
Departemen Teknik Elektro
Institut Teknologi Bandung
2002

Ringkasan Eksekutif
(Executive Summary)
Perkembangan sistem komunikasi seluler sangat pesat sejak dua decade terakhir dengan pertumbuhan jumlah pemakai sistem komunikasi seluler yang terus meningkat secara eksponensial. Untuk memenuhi permintaan pemakai sistem seluler yang terus meningkat, infrastruktur jaringan sistem komunikasi seluler perlu terus dibangun agar wilayah pelayanan (service coverage) terus bertambah luas dan lebih baik guna memberikan pelayanan yang semakin meningkat.
Karena perluasan dan peningkatan kualitas wilayah pelayanan sistem komunikasi seluler sangat ditentukan oleh kulaitas jaringan akses (customer access network) yang merupakan segmen jaringan dari basestation ke subscriber dan sebaliknya, maka jumlah dan penempatan basestation sangat signifikan peranannya dalam sistem jaringan komunikasi seluler. Segmen jaringan dari basestation ke arah sentral (mobile switching office, MSC) melalui basestation controller pada dasarnya tidak menjadi persoalan serius karena bisa dihubungkan dengan menggunakan jaringan multipleks baik menggunakan microwave link maupun media saluran fisik kabel atau serat optik. Persoalan yang sering muncul adalah pemilihan lokasi basestation untuk mendapatkan coverage yang baik yang seringkali menimbulkan masalah sosial terutama di wilayah pemukiman.
Dengan regulasi telekomunikasi multi operator dimana penyelenggara sistem komunikasi seluler dilaksanakan oleh banyak operator yang memberikan pelayanan secara overlap, setiap operator cenderung meluaskan wilayah pelayanannya dengan membangun basestation sendiri-sendiri, sehingga menimbulkan problem serius terhadap komunitas dengan terus bermunculannya basestation-basestation baru dengan tower yang dibangun di sekitar pemukiman karena masyarakat merasa khawatir terhadap effect radiasi gelombang radio yang dipancarkan dari basestation tersebut terhadap kesehatan dan keselamatan mereka.
Oleh karena itu, atas permintaan Dinas Lingkungan Kabupaten Pemda II Bandung, untuk mendukung pertimbangan dan keputusan berkaitan dengan pembangunan Gedung Sentral Telekomunikasi Ratelindo di Parongpong, perlu dilakukan penelitian berkaitan dengan efek radiasi gelombang RF terhadap kesehatan dan keselamatan makhluk hidup.
Pada studi ini effect radiasi gelombang radio terhadap kesehatan dan keselamatan makhluk hidup dipelajari dengan melakukan studi literature berdasarkan hasil penelitian, terutama yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga maupun perorangan di negara lain. Metoda yang digunakan dalam studi ini adalah dengan melakukan studi literature dari berbagai sumber, yang kemudian dikompilasikan dan difokuskan pada problem efek radiasi di sekitar basestation dan juga di sekitar transmisi microwave yang menghubungkan basestation dengan node jaringan lainnya.
Hasil yang diharapkan dari studi ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas tentang sejauh mana efek radiasi gelombang radio tersebut terhadap kesehatan dan keselamatan makhluk hidup yang dapat dipahami oleh masyarakat pemakai sistem radio seluler dan operator. Untuk itu dilakukan studi kasus terhadap salah satu basestation dan pemancar microwave milik PT. Ratelindo (sekarang PT B-Tel) di Parongpong Jawa Barat dengan melakukan perhitungan dan analisis menggunakan spesifikasi peratalan radio: BTS, antenna, tinggi tower, dsb untuk menentukan intensitas radiasi terutama di sekitar BTS dan transmisi microwave tersebut.
Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa sejauh penelitian yang telah dilakukan sampai saat laporan ini dibuat, radiasi gelombang radio belum ditemukan menimbulkan efek yang membahayakan kesehatan dan keselamatan makhluk hidup selama eksposur makhluk hidup terhadap radiasi gelombang radio masih berada di bawah batas ambang yang ditentukan. Hasil studi kasus BTS dan pemancar microwave di Parongpong Jawa Barat milik PT. Ratelindo (sekarang PT. B-Tel) juga menunjukkan bahwa intensitas radiasi di sekitar BTS tersebut memberikan intensitas radiasi yang jauh di bawah nilai batas ambang.

4 comments:

mister bee said...

bagaimana bila jarak tower hanya 2-3 meter dari rumah tempat tinggal, apakah masih aman.Apalagi tower tersebut bukan BTS biasa tapi merupakan TTC (Telkomsel Telecomunication Center), yang merupakan pusat dari ribuan BTS?
Apakah sdh ada peraturan menteri postel yang mengatur tentang BTS?

Ahmad Toha Qomarul Hadi said...

Jika semua taat peraturan, kemungkinan besar tower BTS beserta perangkat nya aman di operasikan, tapi jika banyak yg melanggar, pasti tidak aman. belum lagi kita tidak bisa menuntut tanpa saksi ahli dan itu semua tidak gampang

bandung.info said...

Yang mau saya tanyakan tentang pemasangan BTS sebetulnya jika BTS di pasang di pemukiman padat penduduk bagaimana trs tower tersebut di pasang diatas lantai masjid dengan ketinggian 20 meter apakah itu akan terjadi radiasi dan bisa menjamin tower tersebut aman bagi masyarakat

Unknown said...

Yang mau saya tanyakn, adakah peraturan terkait pemasangan bts ?diatur dmn? Uu atau pp?